SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
The Building Worthiness Certificate (Sertifikat Laik Fungsi – SLF) is an official document issued by the local government authority confirming that a building has met all administrative and technical requirements in accordance with prevailing laws and regulations, and is therefore safe and suitable for use.
This certificate is granted after the building has undergone comprehensive evaluation covering architectural, structural, mechanical, electrical, plumbing, fire protection, environmental health, and accessibility aspects. The assessment ensures that the building complies with approved design documents, building permits, and applicable technical standards
SLF
Sertifikat Laik Fungsi
Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dimulai setelah bangunan selesai dibangun dan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan SLF kepada pemerintah daerah melalui sistem yang berlaku.
Tahapan Proses SLF
1️⃣ Pengajuan Permohonan
Pemilik bangunan mengajukan permohonan SLF dengan melampirkan:
-
Dokumen PBG
-
Gambar as-built drawing
-
Dokumen perhitungan struktur
-
Dokumen uji dan sertifikat instalasi
-
Laporan pengawasan konstruksi
2️⃣ Verifikasi Administratif
Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Apabila dokumen belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi.
3️⃣ Pemeriksaan Teknis Lapangan
Tim teknis atau tenaga ahli melakukan inspeksi lapangan yang meliputi:
-
Kesesuaian bangunan dengan gambar rencana
-
Pemeriksaan struktur
-
Uji instalasi listrik
-
Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran
-
Pemeriksaan sanitasi dan drainase
4️⃣ Evaluasi dan Rekomendasi
Hasil pemeriksaan teknis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jika terdapat kekurangan, pemilik wajib melakukan perbaikan.
5️⃣ Penerbitan SLF
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan bangunan dinyatakan laik fungsi, maka pemerintah daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
6️⃣ Masa Berlaku dan Perpanjangan
Setelah masa berlaku habis, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan SLF melalui proses evaluasi ulang
