PBG (Perizinan Bangunan Gedung)
The Building Approval (Persetujuan Bangunan Gedung – PBG) is an official authorization issued by the local government that grants approval for the construction, alteration, expansion, reduction, and/or maintenance of a building. PBG replaces the former Building Permit (IMB) under Indonesia’s updated regulatory framework.
PBG ensures that all building activities comply with spatial planning regulations, building technical standards, safety requirements, and environmental considerations before construction begins
PBG
Perizinan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dimulai. PBG menggantikan IMB sesuai dengan ketentuan peraturan terbaru di bidang bangunan gedung.
Tahapan Proses PBG
1️⃣ Persiapan Dokumen
Pemohon menyiapkan dokumen yang meliputi:
-
Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
-
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)
-
Gambar rencana arsitektur
-
Perhitungan dan gambar struktur
-
Gambar instalasi MEP
-
Dokumen lingkungan (jika dipersyaratkan)
2️⃣ Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan melalui sistem OSS atau SIMBG yang dikelola pemerintah daerah.
3️⃣ Pemeriksaan Administratif
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi.
4️⃣ Penilaian Teknis
Tim teknis atau Tim Profesi Ahli (TPA) melakukan evaluasi terhadap:
-
Kesesuaian tata ruang
-
Keandalan struktur
-
Sistem proteksi kebakaran
-
Sistem sanitasi dan utilitas
-
Aksesibilitas
-
Aspek keselamatan dan kesehatan
5️⃣ Perbaikan Dokumen (Jika Ada Catatan)
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan revisi dokumen.
6️⃣ Penerbitan PBG
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, pemerintah daerah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
7️⃣ Pelaksanaan Konstruksi
Setelah PBG diterbitkan, pemilik bangunan dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dokumen yang telah disetujui
