top of page

PBG (Perizinan Bangunan Gedung)

The Environmental Management and Environmental Monitoring Efforts (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan – UKL-UPL) is an environmental management document required for business and/or activity plans that do not have significant environmental impacts and therefore are not subject to a full Environmental Impact Assessment (AMDAL).

The UKL-UPL document outlines commitments by the project proponent to manage and monitor potential environmental impacts arising from planned construction and operational activities

UKL - UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang wajib disusun bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL namun tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Tahapan Proses UKL-UPL

1️⃣ Penapisan (Screening)

Pemrakarsa kegiatan memastikan bahwa rencana usaha termasuk kategori wajib UKL-UPL berdasarkan peraturan yang berlaku.

2️⃣ Pengumpulan Data Awal

Dilakukan pengumpulan data meliputi:

  • Data lokasi dan kondisi eksisting

  • Tata guna lahan sekitar

  • Kondisi sosial masyarakat

  • Data kualitas lingkungan awal (jika diperlukan)

3️⃣ Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Dokumen disusun dengan memuat:

  • Identitas usaha/kegiatan

  • Uraian rencana kegiatan

  • Identifikasi dampak lingkungan

  • Upaya pengelolaan lingkungan (UKL)

  • Upaya pemantauan lingkungan (UPL)

4️⃣ Pengajuan Melalui Sistem OSS/SIMBG

Dokumen UKL-UPL diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

5️⃣ Evaluasi oleh Instansi Lingkungan

Instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Kesesuaian jenis usaha

  • Ketepatan identifikasi dampak

  • Kelayakan upaya pengelolaan dan pemantauan

6️⃣ Perbaikan Dokumen (Jika Ada Catatan)

Apabila terdapat kekurangan, pemrakarsa wajib melakukan revisi sesuai arahan instansi.

7️⃣ Persetujuan Lingkungan

Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, diterbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai dasar untuk melanjutkan proses perizinan berusaha.

8️⃣ Pelaksanaan dan Pelaporan

Pemrakarsa wajib:

  • Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan sesuai dokumen.

  • Melaporkan hasil pemantauan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup

bottom of page