PEIL BANJIR
The Flood Elevation Level (Peil Banjir) is the maximum flood water level used as a reference in determining the minimum finished floor elevation (FFL) of buildings and infrastructure to prevent flood damage
PEIL BANJIR
Peil Banjir merupakan penetapan elevasi muka air banjir tertinggi yang dijadikan acuan dalam menentukan ketinggian dasar bangunan, elevasi lantai (Finished Floor Level/FFL), serta perencanaan sistem drainase guna menghindari risiko genangan dan kerusakan akibat banjir.
Tahapan Proses Pengurusan Peil Banjir
1️⃣ Identifikasi Kebutuhan
Pemohon memastikan bahwa lokasi pembangunan berada pada wilayah yang memerlukan penetapan peil banjir, khususnya pada daerah rawan genangan, bantaran sungai, kawasan pesisir, atau wilayah dengan sistem drainase terbatas sesuai ketentuan teknis pemerintah daerah.
2️⃣ Pengumpulan Data Teknis
Dilakukan pengumpulan data yang meliputi:
Data topografi dan elevasi lahan
Data curah hujan historis
Data tinggi muka air sungai atau pasang surut (jika ada)
Data sistem drainase eksisting
Riwayat kejadian banjir di lokasi
Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam analisis teknis penetapan elevasi banjir.
3️⃣ Penyusunan Kajian Teknis
Dilakukan analisis hidrologi dan hidrolika untuk menentukan:
Debit banjir rencana
Tinggi muka air banjir rencana
Kapasitas saluran atau sungai terdekat
Hasil analisis ini menghasilkan elevasi muka air banjir rencana pada lokasi kegiatan.
4️⃣ Penentuan Elevasi Peil Banjir
Berdasarkan hasil analisis, ditetapkan elevasi peil banjir dengan menambahkan faktor keamanan (freeboard) di atas tinggi muka air banjir rencana guna memberikan margin keselamatan terhadap kemungkinan peningkatan debit di masa mendatang.
5️⃣ Pengajuan Permohonan
Dokumen teknis dan surat permohonan diajukan kepada instansi berwenang, biasanya Dinas Pekerjaan Umum atau instansi yang menangani sumber daya air dan drainase setempat.
6️⃣ Evaluasi Teknis oleh Instansi
Instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap:
Kesesuaian data teknis
Metodologi analisis
Kondisi lapangan
Kesesuaian dengan sistem pengendalian banjir wilayah
Apabila diperlukan, dilakukan peninjauan lapangan untuk verifikasi kondisi eksisting.
7️⃣ Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)
Apabila terdapat catatan atau koreksi dari instansi teknis, pemohon wajib melakukan revisi dokumen sesuai arahan yang diberikan.
8️⃣ Penerbitan Penetapan Peil Banjir
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil evaluasi dinyatakan sesuai, maka instansi berwenang menerbitkan surat penetapan peil banjir yang menjadi dasar penentuan elevasi bangunan dan pengurusan perizinan selanjutnya
