top of page

AMDAL

The Environmental Impact Assessment (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan – AMDAL) is a comprehensive environmental study required for proposed business activities and/or projects that may have significant impacts on the environment.

AMDAL serves as a decision-making instrument to ensure that environmental considerations are integrated into project planning and implementation. It is mandatory prior to obtaining environmental approval and subsequent operational permits

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL merupakan dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Tahapan Proses AMDAL

1️⃣ Penapisan (Screening)

Pemrakarsa memastikan bahwa rencana kegiatan termasuk kategori wajib AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2️⃣ Pengumuman dan Konsultasi Publik Awal

Dilakukan pengumuman rencana usaha kepada masyarakat sekitar serta pengumpulan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT).

3️⃣ Penyusunan KA-ANDAL

Dokumen Kerangka Acuan disusun untuk menentukan:

  • Ruang lingkup studi

  • Metodologi analisis dampak

  • Parameter lingkungan yang dikaji

KA-ANDAL diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi lingkungan.

4️⃣ Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL

Setelah KA-ANDAL disetujui, dilakukan studi lapangan dan analisis mendalam yang meliputi:

  • Kondisi lingkungan awal (baseline)

  • Identifikasi dampak penting

  • Evaluasi besaran dan sifat dampak

  • Penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

5️⃣ Penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan

Dokumen AMDAL dinilai oleh tim yang terdiri dari:

  • Instansi pemerintah

  • Pakar lingkungan

  • Perwakilan masyarakat (jika diperlukan)

6️⃣ Perbaikan Dokumen

Jika terdapat catatan atau rekomendasi, pemrakarsa wajib melakukan revisi.

7️⃣ Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Apabila dinyatakan layak lingkungan, diterbitkan Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha.

8️⃣ Pelaksanaan RKL-RPL

Pemrakarsa wajib:

  • Melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan lingkungan.

  • Melakukan pemantauan berkala.

  • Menyampaikan laporan kepada instansi lingkungan hidup

bottom of page